Senin, 03 Mei 2010

AL-QUR'AN SEBAGAI SUMBER HUKUM

AL-QUR’AN

Abdul Asep (084211001)

I. PENDAHULUAN

Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad saw untuk dijadikan sebagai pedoman hidup. Petunjuk-petunjuk yang dibawanya pun dapat menyinari seluruh isi alam ini. Sebagai kitab bidayah sepanjang zaman, al-Qur’an memuat informasi-informasi dasar tentang berbagai masalah, baik informasi tentang hukum, etika, kedokteran dan sebagainya.

Hal ini merupakan salah satu bukti tentang keluasan dan keluwesan isi kandungan al-Qur’an tersebut. Informasi yang diberikan itu merupakan dasar-dasarnya saja, dan manusia lah yang akan menganalisis dan merincinya, membuat keautentikan teks al-Qur’an menjadi lebih tampak bila berhadapan dengan konteks persoalan-persoalan kemanusiaan dan kehidupan modern.

II. POKOK PEMBAHASAN

1. Pengertian dan Turunnya Al-Qur’an

2. Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum dan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum

3. Sistematika Hukum Dalam Al-Qur’an

III. PEMBAHASAN

1. Pengertian Dan Turunnya Al-Qur’an

a. Pengertian al-Qur’an

Dalam pengertian mengenai al-Qur’an dapat ditinjau dari dua aspek, sebagai berikut:

1)Aspek Etimologis

Makna kata Qur’an adalah sinonim dengan qira’ah dan keduanya berasal dari kata qara’a. dari segi makna, lafal Qur’an bermakna bacaan. Kajian yang dilakukan oleh Dr. Subhi Saleh menghasilkan suatu kesimpulan bahwa al-Qur’an dilihat dari sisi bahasa berarti bacaan, adalah merupakan suatu pendapat yang paling mendekati kebenaran[1]. Arti inilah disebut dalam firman Allah berikut ini:

Artinya: Sesungguhnya atas tanggungan kami lah mengumpulkan nya (al-Qur’an) di dadamu dan membuatmu pandai membaca. Maka bila kami telah selesai membacakan nya ikutilah bacaan tersebut” (al-Qiyamah: 17-18)

2)Aspek Terminologi

Ditinjau dari aspek terminologi kata al-Qur’an sesungguhnya telah banyak dikemukakan oleh para ‘Ulama. Diantaranya mereka ada yang memberikan pengertian sama dengan al-kitab, karena selain nama al-Qur’an, wahyu tersebut dikenal dengan sebutan al-kitab.

Kaitannya dengan hal ini Al-Khudari memberikan definisi bahwa al-kitab adalah al-Qur’an yaitu lafal bahasa Arab yang diturunkan pada Muhammad untuk dipelajari dan diingat, yang dinukil secara mutawatir, termaktub diantara dua sisi awal dan akhir, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.[2]

Dalam definisi diatas tegas bahwa al-kitab adalah al-Qur’an itu sendiri. Menurut Al-Amidi penegasan ini dipandang perlu untuk membedakan antara al-Qur’an dengan kitab-kitab lainnya seperti Taurat, Injil dan Zabur. Sebab ketiga kitab ini juga diturunkan oleh Allah yang wajib di imani oleh setiap muslim.[3]

As-Shabuni mengemukakan dalam At-Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an, al-Qur’an adalah firman Allah yang mengandung mukjizat, diturunkan pada Nabi terakhir ditulis dalam beberapa mushaf, bersifat mutawatir dan bernilai ibadah jika dibaca.[4]

Dr. Subhi Saleh menegaskan bahwa al-Qur’an dengan sebutan apapun adalah firman Allah yang mengandung mu’jizat diturunkan pada Muhammad saw ditulis dalam beberapa mushaf serta bersifat mutawatir dan bernilai ibadah jika dibaca.

Dari beberapa definisi dan uraian diatas dapat diambil pengertian dan kesimpulan bahwa Al-Qur’an secara terminologi meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Kalamullah.

2. Dengan perantara malaikat Jibril.

3. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

4. Sebagai mu’jizat.

5. Ditulis dalam mushaf.

6. Dinukil secara mutawatir.

7. Dianggap ibadah orang yang membacanya.

8. Dimulai dengan surah Al-Fatihah dan ditutup dengan surah An-Nas.

9. Sebagai ilmu laduni global

10. Mencakup segala hakikat kebenaran.[5]

b. Turunnya al-Qur’an

Allah menurunkan al-Qur’an kepada Rasulullah saw untuk memberi petunjuk kepada manusia. Turunnya al-Qur’an merupakan peristiwa besar. Turunnya al-Qur’an yang pertama kali pada malam lailatul qodar merupakan pemberitahuan kepada alam tingkat tinggi yang terdiri dari malaikat-malaikat akan kemuliaan umat Muhammad. Umat ini telah dimuliakan oleh Allah dengan risalah baru agar menjadi umat paling baik.

Turunnya al-Qur’an yang kedua kali secara bertahap, berbeda dengan kitab-kitab yang sebelumnya, al-Qur’an turun secara berangsur-angsur untuk menguatkan hati Rasul dan menghibur nya serta mengikuti peristiwa dan kejadian-kejadian sampai Allah menyempurnakan agama ini dan mencukupkan nikmatnya.

· Turunnya Al-Qur’an Sekaligus

Allah SWT berfirman:

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS. Al-Baqarah: 185)

!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& Îû Ï's#øs9 Íôs)ø9$# ÇÊÈ

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan nya (Al Quran) pada malam kemuliaan (malam lailatul qodr). (QS. al-Qodr: 1)


Artinya: Sesungguhnya Kami menurunkan nya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. (QS. ad-Dukhan: 3).

Ketiga ayat diatas itu tidak bertentangan, karena malam yang diberkahi adalah malam lailatul qodr dalam bulan ramadhan. Tetapi lahir (zahir) ayat-ayat itu bertentangan dengan kejadian nyata dalam kehidupan Rasul, dimana turun kepadanya selama kurang lebih 23 tahun [6].

Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad saw sebagai petunjuk dan rahmat untuk dijadikan sebagai pedoman hidup, petunjuk dan rahmat.

2. PENJELASAN AL-QUR’AN TERHADAP HUKUM DAN ALQUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM

A. Penjelasan al-Qur’an Terhadap Hukum

Contoh Ayat-ayat yang menjelaskan hukum diantaranya:

. Uraian al-Qur’an tentang puasa ramadhan, ditemukan dalam surat al-Baqarah: 183, 184, 185 dan 187. Ini berarti bahwa puasa ramadhan baru diwajibkan setelah Nabi saw tiba di Madinah, karena ulama al-Qur’an sepakat bahwa Surat al-Baqarah turun di Madinah. Para sejarawan menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan puasa ramadhan ditetapkan Allah SWT pada 10 sya’ban tahun kedua hijriyah[7].

Allah swt berfirman:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).

Ayat ini yang menjadi dasar hukum diwajibkannya berpuasa bagi orang-orang yang beriman.

Ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan persoalan shalat:

1. firman Allah SWT

Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa’:103).

Artinya: sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thahaa: 14).

Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al-kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Ankabut: 45)[8].

B. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum

Al-qur’an adalah sumber hukum yang utama dalam Islam, sebagaimana dalam firman Allah:


Artinya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. al-Maidah: 44).

Dalam ayat lain Allah berfirman:


Artinya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, Akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (al- Ahjab: 36).

Kedua ayat ini menegaskan kepada kita untuk selalu berpegang teguh pada al-qur’an dan hadis sebagai dasar dan sumber hukum-hukum islam dan melarang kita untuk menetapkan suatu perkara yang tidak sesuai dengan al-qur’an dan hadis serta dilarang untuk mendurhakai allah dan rasul-Nya.

Dan masih banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang bahwa al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum, seperti surat an-Nahl: 89, Ibrahim:1 dan Shad: 1

Artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Al-kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An-Nahl: 89).

Artinya: Maha suci Allah yang telah menurunkan al-Furqan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al- Purqan:1)[9].

3. SISTEMATIKA HUKUM DALAM AL-QUR’AN

Sebagai sumber hukum yang utama, maka al-Qur’an memuat sisi-sisi hukum yang mencakup berbagai bidang. Secara garis besar al-qur’an memuat tiga sisi pokok hukum yaitu:

Pertama, hukum-hukum I’tiqadiyah. Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban orang mukallaf, meliputi keimanan kepada Allah, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari Qiyamat dan ketetapan Allah (qadha dan qadar).

Kedua, hukum-hukum Moral/ akhlaq. Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan prilaku orang mukallaf guna menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan/ fadail al a’mal dan menjauhkan diri dari segala sifat tercela yang menyebabkan kehinaan.

Ketiga, hukum-hukum Amaliyah, yakni segala aturan hukum yang berkaitan dengan segala perbuatan, perjanjian dan muamalah sesama manusia. Segi hukum inilah yang lazimnya disebut dengan fiqh al-Qur’an dan itulah yang dicapai dan dikembangkan oleh ilmu ushul al-Fiqh.[10]

Hukum-hukum yang dicakup oleh Nash al-Qur’an, garis besarnya terbagi kepada tiga bagian, yakni:

1. Hukum-hukum I’tiqodi, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan

2. Hukum-hukum Akhlak, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku, budi pekerti.

3. Hukum-hukum Amaliyah, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf, baik mengenai ibadat atau adat, mu’amalah madaniyah dan maliyahnya, ahwalusy syakhshiyah, jinayat dan uqubat, dusturiyah dan dauliyah, jihad dan lain sebagainya.

Yang pertama menjadi dasar agama, yang kedua menjadi penyempurna bagian yang pertama, amaliyah yang kadang-kadang disebut juga syari’at adalah bagian hukum-hukum yang diperbincangkan dan menjadi objek fiqih. Dan inilah yang kemudian disebut hukum Islam.[11]

IV. KESIMPULAN

1. Pengertian dan Turunnya Al-Qur’an

1. Pengertian al-qur’an

Dalam pengertian mengenai al-Qur’an dapat ditinjau dari dua aspek, sebagai berikut:

1) Aspek Etimologis, pengertian al-qur’an ditinjau dari aspek etimologis (bahasa) adalah bacaan.

2) Aspek Terminologi, pengertian al-Qur’an secara terminologi meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Kalamullah.

2. Dengan perantara malaikat Jibril.

3. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

4. Sebagai mu’jizat.

5. Ditulis dalam mushaf.

6. Dinukil secara mutawatir.

7. Dianggap ibadah orang yang membacanya.

8. Dimulai dengan surah Al-Fatihah dan ditutup dengan surah An-Nas

9. Sebagai ilmu laduni global

10. Mencakup segala hakikat kebenaran.

2. Turunnya Al-Qur’an

Turunnya al-Qur’an yang pertama kali pada malam lailatul qodar merupakan pemberitahuan kepada alam tingkat tinggi yang terdiri dari malaikat-malaikat akan kemuliaan umat Muhammad.

Turunnya al-Qur’an yang kedua kali secara bertahap, berbeda dengan kitab-kitab yang sebelumnya, al-Qur’an turun secara berangsur-angsur untuk menguatkan hati Rasul dan menghibur nya serta mengikuti peristiwa dan kejadian-kejadian sampai Allah menyempurnakan agama ini dan mencukupkan nikmatnya.

2. Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum dan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum.

A. Penjelasan al-qur’an terhadap hukum, contoh ayat yang menjelaskan tentang wajibnya berpuasa di bulan ramadhan bagi orang-orang yang beriman (dalam surat al-baqarah: 183) dan diwajibkannya shalat bagi orang-orang mukalaf (dalam surat an-nisa: 103).

B. Al-qur’an sebagai sumber hukum, dijelaskan dalam surat al-maidah:44 dan al-Ahjab: 36.

3. Sistematika Hukum Dalam Al-Qur’an

Hukum-hukum yang dicakup oleh Nash al-Qur’an, garis besarnya terbagi kepada tiga bagian, yakni:

1) Hukum-hukum I’tiqodi, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan

2) Hukum-hukum Akhlak, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku, budi pekerti.

3) Hukum-hukum Amaliyah

PENUTUP

Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Amidi, Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam, Muassasah Al-Halaby, Kairo, hal. 147-148

As-Shabuni, M. Ali, Al- Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Arshad, Beirut, hal. 10

Efendi, Nur Ma’mun, Konsep Fiqh Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits, Semarang: Bima Sejati. 2006, hlm. 15.

Hamzah, Muchotob, Studi Al-Qur’an Komprehensif, Gama Media 2003. hlm 1-2.

Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad, Pengantar Ilmu Fiqih, Pustaka Rizki Putra, 1999, hlm. 36-37.

Khaliil Al-Qattaan, Manna’, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007, hlm 144-145.

Mustofa, Misbah, Shalat dan Tatakrama, al-Misbah, 2006, hlm. 65-67.

Saleh, Subhi, Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an. Muassasah Ar-Risalah, Mesir, 1404H. hlm. 19.

Shihab, M. Qurais, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2007



[1] Subhi Saleh, Mabahis Fi Ulum Al-Qur’an. Muassasah Ar-Risalah, Mesir, 1404H. hlm. 19.

[2] Muhammad Al-Khudori

[3] Al-Amidi, Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam, Muassasah Al-Halaby, Kairo, hal. 147-148

[4] M. Ali As-Shabuni, Al- Tibyan Fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Arshad, Beirut, hal. 10

[5] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif, Gama Media 2003. hlm 1-2.

[6]Mannaa’ Khaliil Al-Qattaan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007, hlm 144-145.

[7] M. Qurais Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2007

[8] Misbah Mustofa, Shalat dan Tatakrama, al-Misbah, 2006, hlm. 65-67

[9] H. Ma’mun Efendi Nur, Konsep Fiqh Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits, Semarang: Bima Sejati. 2006, hlm. 15.

[10] Ibid, hlm. 23-24

[11]Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Pustaka Rizki Putra, 1999, hlm. 36-37.


By: Abdul Asep

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang

Jurusan Tafsir Hadis 2008

3 komentar:

SDN 12 Sungai Lansek mengatakan...

mas, ada nggak contoh makalah tentang tasawuf dan darsar-dasarnya...

Unknown mengatakan...

thankss bangett yaa..

Anonim mengatakan...

Free Baccarat Game Online - WelshRione.com
A game of baccarat with a bit of 인카지노 skill. Get ready to take on the famous game of Baccarat by placing a bet on the right-hand side 제왕 카지노 of the screen. Rating: 4.4 worrione · ‎33 votes · ‎Free · ‎Game

Posting Komentar